Komisi VII DPR Inginkan Rehabilitasi Danau Limboto
Dalam upaya mengembalikan dan mempertahankan fungsi-fungsi danau secara lestari untuk kesejahteraan rakyat Gorontalo. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)menginginkan rehabilitasi Danau Limboto.
Danau Limboto termasuk salah satu dari 15 danau yang ditargetkan hingga tahun 2019 untuk direhabilitasi. “Untuk program pemulihan, pemanfaatan dan pelestarian Danau Limboto, DPR RI dan Pemerintah telah sepakat APBN 2012 menganggarkan sebesar Rp.93.9 M” kata ketua Tim Panja Lingkungan Hidup Kawasan Danau Sutan Sukarnotomo, di Provinsi Gorontalo, Senin, (9/4).
Kunjungan Tim Panja juga diikuti Saifudin Donodjoyo (F-P.Gerindra), Nazaridin Kiemas (F-PDIP), Ali Kastella (F-P.Hanura), dan Mustafa Kamal (F-PKS).
Ali Kastella mengharapkan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pelaksanaan rehabilitasi danau mempunyai rencana yang baik. Danau sebagai sarana penanganan problem banjir, dalam Jangka pendek perlu kajian kajian mengenai debit air masuk dan keluar ke laut.
Danau sebagai penanganan problem banjir, harus perlu kajian mengenai debit air masuk dan keluar ke laut untuk perencanaan yang baik dari kementerian PU. Menginginkan Provinsi Gorontalo menjadi pilot project.
Perencanaan yang terpadu dan jangka panjang. Danau yang terdapat di dua kabupaten, program dapat terrealisasi dengan baik ditahun ini. Menurut Ali Kastela, Pemerintah Daerah perlu membentuk tim khusus untuk menangani danau. Sehingga dapat memberikan keyakinan keseriusan dalam pelaksanaannya.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyampaikan bahwa permasalahan Danau Limboto disebabkan oleh laju pendangkalan danau, akibat erosi dari sungai yang bermuara di danau, Pertumbuhan eceng Gondok, penurunan produktivitas perikanan, Kerusakan hutan dan lahan, okupulasi lahan dan badan air danau, penurunan dan kualitas air danau.
Pada tahun 1970 rata-rata kedalaman Danau Limboto telah berkurang menjadi 15 meter dan penyusutan luas menjadi 4.500 Ha. Sedangkan pada tahun 1993-2012 kedalaman Danau Limboto tinggal rata-rata 2,5 meter dan luas yang tersisa hanya 2.537 Ha.
Anggaran sebesar Rp.93,9 M dari APBN 2012, akan digunakan dengan jenis kegiatan yakni Pembangunan Sabodam/Chackdam di DAS Limboto, Pembangunan Graunsil di Sungai Alopohu, Patok Batas perairan Danau Limboto, dan pengerukan Danau Limboto.
Payung Hukum
Komisi VII juga menginginkan adanya Undang-Undang Penanganan Danau, sehingga adanya Badan Khusus yang akan dengan serius menangani danau secara berkelanjutan.
Menurut Nazaridin Kiemas, penanganan danau perlu dilaksanakan oleh suatu badan penanganan danau. Untuk itu, dia mengharapkan dukungan Gubernur, Buapati dan Walikota yang wilayahnya terdapat danau. “Pemerintah Daerah mendesak Pemerintah untuk membentuk Badan Penanganan Danau dengan payung hukumnya,” tegasnya
Dia mengakui adanya masalah untuk membentuk badan baru, karena telah banyaknya badan-badan di negeri ini. Nazarudin menjelaskan maka Komisi VII telah mengusulkan suatu leading sector yang dikoordinasikan oleh kementerian lingkungan hidup. untuk menangani danau.
Saifudin Donodjoyo, juga permasalahan danau harus segera ditangani, dukung UU yang akan menjadi payung hukum dalam penanganan danau. “Siapapun pemimpin Negara ini penanganan danau tidak akan menjadi masalah,” katanya. (as)